kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK untuk Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun


Jumat, 24 Februari 2023 / 14:49 WIB
Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK untuk Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun
ILUSTRASI. Kemenkeu berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak yang dinilai tidak wajar.

Terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatan, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Harta kekayaan yang fantastis ini juga menjadi pertanyaan publik, sebab jabatannya hanya setara eselon III.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini KPK maupun PPATK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan kepemilikan harta dan juga ada informasi kekayaan yang dimiliki Rafael.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP, Sri Mulyani Perkuat Integritas Kemenkeu

Selain itu, penyidik juga akan memastikan kendaraan Jeep Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan anaknya karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta pajak mobil tersebut mati.

“Kita berkoordinasi dengan KPK dan PPATK, dengan kepolisian dan lain-lain untuk memastikan kepemilikan dan juga ada informasi pajak-pajaknya,” tutur Prastowo kepada awak media, Jumat (24/2).

Yustinus mengatakan Rafael saat ini status kepegawaiannya dipindah sebagai pelaksana. Menurutnya status itu diberikan untuk mempermudah dalam menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini pencopotan dari jabatan artinya secara kepegawaian saat ini menjadi pelaksana. Supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya ramai saat pemilik akun twitter @LenteraBangsaa membagikan kronologi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Rafael Alun, Sri Mulyani Juga Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu

Pada Senin (20/2), David yang menjadi korban penganiayaan tersebut diajak bertemu oleh pelaku dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon Hitam. Setelahnya, David diajak oleh para pelaku ke sebuah gang kosong.

“Di situ korban dianiaya dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel,” dikutip dari akun twitter tersebut, Rabu (20/2).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan kemudian dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×