Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) mengungkapkan, total kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Bos Duta Palma Group Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun.
Adapun angka Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
"Hari ini kami dari BPKP menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami selesaikan, di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektar," terang Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsaridi Gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/8).
Baca Juga: Kejagung Sita 8 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jakarta Selatan
Selanjutnya, Agustina menerangkan kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah penyimpangan yang berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dll.
"Di samping yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga menyebabkan kerugian perekonomian negara, " tambahnya.
Agustina mengatakan, hasil audit akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang kemudian digunakan untuk mengembangkan dan membuat dakwaan atas kasus perkara Korupsi Tersangka Surya Darmadi.
Sebelumnya, Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Kembali Sita 12 Aset Milik Surya Darmadi
Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News