kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejagung Sita 8 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jakarta Selatan


Senin, 29 Agustus 2022 / 20:07 WIB
Kejagung Sita 8 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jakarta Selatan
ILUSTRASI. Kejagung menyita 8 aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka Surya Darmadi (SD).

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat 8 bidang tanah yang disita, yakni:

Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Kembali Sita 12 Aset Milik Surya Darmadi

1. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

2. satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

3. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

4. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

5. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan;

6. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan;

7. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

8. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Duta Palma, Penasihat Hukum Palma Satu Jadi Tersangka

Ketut mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×