kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hashim dan Prabowo diadukan ke Bawaslu gara-gara selang cuci darah


Rabu, 09 Januari 2019 / 11:42 WIB
Hashim dan Prabowo diadukan ke Bawaslu gara-gara selang cuci darah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Pernyataan Hasyim yang merupakan bagian dari Struktural Tim Pemenangan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, kata dia, patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf d, Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Hal ini tentu saja mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas terlebih sebagai seorang Pejabat," katanya.

Adapun Prabowo dilaporkan karena menyebar hoaks mengenai penggunaan selang cuci darah yang digunakan berkali-kali untuk beberapa pasien.

Pernyataan tersebut di atas telah mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang, serta menyebarkan kebencian dan permusuhan individu/kelompok sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 ayat (1).

"Pernyataan Prabowo  merupakan pelanggaran Pidana Informasi dan Teknologi yang yang dapat menimbulkan fitnah dan kebencian di dalam masyarakat," tegasnya.

Bawaslu, lanjut dia, sudah menerima semua berkas yang telah dilaporkan itu. Mereka juga telah menyertakan dokumen-dokumen terkait pernyataan Hashim yang tayang di sejumlah media. "Dokumen-dokumen sudah diterima oleh Bawaslu. Dan Bawaslu akan terlebih dulu menganalisa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×