kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hary Tanoe akhirnya penuhi panggilan Kejagung


Senin, 25 Oktober 2010 / 23:14 WIB
Hary Tanoe akhirnya penuhi panggilan Kejagung
ILUSTRASI. Platinum Bar


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tiga puluh pertanyaan mengenai perkara biaya akses Sisminbakum dari penyidik Kejaksaan Agung akhirnya harus dihadapi Hary Tanoesoedibjo. Setelah 4 kali mangkir dari panggilan kejaksaan, Bos Media Nusantara Citra (MNC) itu akhirnya datang diperiksa Senin (25/10). Ia diperiksa sejak pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.

Usai diperiksa Hary hanya berujar, “Saya sebagai saksi Pak Yusril. Semua pertanyaan dari kejaksaan sudah saya jawab.”

Kuasa hukum Hary, Andi Simangunsong, menjelaskan kliennya menjawab pertanyaan penyidik apa adanya. Bahkan, kerap menjawab tidak tahu. Andi enggan membeberkan materi pemeriksaan, termasuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai ada tidaknya pertanyaan soal PT Bhakti Investama Tbk. Perusahaan yang berdiri sejak 1989 itu milik dimiliki Hary.

Dalam kasus Sisminbakum, kakak kandung Hary yaitu Hartono Tanoesoedibjo komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) telah berstatus tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kami sudah buktikan bahwa Bhakti Investama tidak ikut campur ke SRD. SRD bukanlah anak perusahaan Bhakti,” ungkap Andi.

Andi pun menolak berkomentar mengenai bukti foto dan berkas kontrak Sisminbakum yang telah dikantongi kejaksaan. Korps Adhyaksa pernah mengaku telah mengumpulkan 2.500-an bukti pada perkara Sisminbakum. Di antaranya foto perjanjian kerjasama Sisminbakum yang memuat wajah Hary, Hartono, dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra serta kontrak kerjasama Sisminbakum.

Di dalam kontrak itu tertera tanda tangan Hary. Soal panggilan pemeriksaan lagi, Andi mengatakan belum ada rencana panggilan lagi dari kejaksaan. Sedangkan, untuk pemeriksaan Hary atas tersangka Hartono, Andi menjawab, “Menurut hukum acara karena itu saudara kandung maka tidak harus dipanggil sebagai saksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×