kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Yusril kembali diperiksa


Rabu, 06 Oktober 2010 / 14:13 WIB
Yusril kembali diperiksa


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (6/10). Pemeriksaan bekas Menteri Hukum dan HAM ini yang kedua kali pasca lengsernya Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebelumnya, Yusril diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Jumat (1/10).

Sejatinya, Yusril harus menjalani pemeriksaan Senin (4/10). Namun, dia meminta penundaan. "Saya tidak datang karena tidak sehat," katanya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Yusril mengaku ditanya seputar kebijakan Sisminbakum. Menurutnya, sebagai menteri dia hanya menjalankan kewajiban atas petunjuk teknis dalam kebijakan biaya akses Sisminbakum itu.

Kali ini, Yusril juga kembali mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Sebelumnya, Jumat lalu, Yusril juga mengajukan saksi yang meringankan seperti bekas Presiden Megawati Soekarnoputri, bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dugaan korupsi ini berawal dari kerjasama Kementerian Hukum dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Keduanya sepakat membuat pendaftaran badan usaha secara online yang disebut Sisminbakum. Untuk mengaksesnya, pendaftar harus membayar sejumlah uang. Masalahnya, uang tersebut tidak disetorkan ke negara melainkan mengalir ke kocek para petinggi Kementerian Hukum dan HAM, koperasi dan Sarana Rekatama Dinamika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×