kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harus ada lembaga pengawas untuk KPK


Selasa, 11 Juni 2013 / 21:42 WIB
Harus ada lembaga pengawas untuk KPK
ILUSTRASI. Emas batangan bersertifikat Antam di salah satu gerai di Cikini Gold Center, Jakarta.KONTAN..Fransiskus Simbolon


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai harus segera ada lembaga pengawas yang mengawasi kinerja KPK. Ini diperlukan agar KPK tidak menjadi tempat bersembunyi bagi oknum yang ingin berlindung dibalik kepercayaan publik kepada KPK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6), Antasari menegaskan sudah waktunya kinerja KPK diawasi oleh Dewan Pengawas atau Komite Pengawas. Pendapat ini didasarkan pengalaman dirinya bekerja selama 2 tahun menjadi Ketua KPK. "Saya tahu usul saya ini mungkin melawan arus dukungan publik, tapi ini memang diperlukan," kata Antasari.

Antasari menegaskan, dirinya tak ingin KPK menjadi tempat persembunyian oknum-oknum tertentu yang berlindung dibalik besarnya kepercayaan publik kepada KPK. Meski demikian, Antasari membantah dirinya bermaksud melemahkan KPK. Sebagai mantan Ketua KPK, dirinya hanya ingin memastikan kinerja KPK selalu berada dalam koridor yang benar. "Tidak mungkin saya sebagai mantan Ketua KPK ingin menghancurkan KPK,"ujar Antasari.

Antasari menolak usul pembentukan lembaga pengawas KPK berhubungan dengan tudingan PKS yang menganggap KPK menyalah gunakan wewenang dalam penyitaan mobil di Kantor DPP PKS. Antasari juga menolak mengomentari kinerja KPK saat ini dibawah Ketua Abraham Samad. "Sebagai mantan Ketua KPK, tidak elok kalau saya harus menilai adik-adik saya bekerja saat ini," kata Antasari.

Menurut Antasari, urgensi pengawasan sangat penting terutama dalam hal penyiapan dakwaan. Antasari menegaskan bahwa dakwaan yang dibawa ke persidangan harus dipastikan bukan berdasarkan berkas perkara yang tidak sempurna. Terlebih jika berkas perkara tersebut diduga kuat "dikondisikan" oleh aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan. "Ini sangat berbahaya karena menyangkut nasib seseorang," kata Antasari.

Tak hanya KPK, Antasari juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan di Kepolisian dan Kejaksaan. Ia mengusulkan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan diberi penguatan wewenang untuk melakukan eksaminasi terhadap berkas penyidikan atau penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×