kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ketiga kunjungan kerja di Bangkok, berikut agenda Presiden Jokowi


Senin, 04 November 2019 / 11:01 WIB
Hari ketiga kunjungan kerja di Bangkok, berikut agenda Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bersiap untuk melanjutkan agenda kunjungan kerjanya di Bangkok, Thailand, Senin (4/10). 

Di hari ketiganya di Bangkok, Jokowi akan memulai rangkaian acaranya dengan menghadiri KTT ASEAN Plus Three (APT) di Impact Exhibition and Convention Center. 

APT merupakan hubungan kerja sama yang melibatkan ASEAN dengan tiga negara Asia Timur, yakni Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. 

Baca Juga: Jokowi minta dua perjanjian dagang, RCEP dan IEU-CEPA, rampung tahun depan

Sekitar tengah hari, Presiden Joko Widodo akan menghadiri acara makan siang sambil membicarakan pembangunan berkelanjutan bersama dengan para pemimpin ASEAN dan Sekretaris Jenderal PBB. 

Selanjutnya, secara berturut-turut Presiden akan hadir dalam KTT ke-14 Asia Timur, mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia, menghadiri KTT ke-22 ASEAN-Jepang, menghadiri KTT ke-3 RCEP, dan mengikuti upacara penutupan rangkaian acara KTT ke-35 ASEAN. 

Rangkaian kegiatan kunjungan kerja Presiden akan diakhiri dengan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Jepang sebelum bertolak kembali menuju Tanah Air. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Hari Ketiga di Bangkok, Ini Agenda Presiden Jokowi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×