kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari Ini, Luthfi dan Fathanah akan saling bersaksi


Kamis, 10 Oktober 2013 / 07:22 WIB
Hari Ini, Luthfi dan Fathanah akan saling bersaksi
ILUSTRASI. Pengunjugi mengamati unit mobil listrik?Nissan Kicks e-power./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/11/2021.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013). Sebaliknya, Fathanah rencananya juga akan bersaksi untuk Luthfi.

"Dapat informasinya Pak Fathanah dan Pak Luthfi akan saling bersaksi," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, saat dihubungi, Rabu (9/10/2013). Sidang juga akan menghadirkan saksi lainnya. Namun, Assegaf mengaku belum mengetahui pasti siapa saksi lain yang akan dihadirkan.

Sidang Fathanah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sesudahnya, barulah sidang Luthfi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis digelar.

Luthfi sebenarnya telah diminta bersaksi untuk Fathanah pada persidangan Senin (7/10/2013). jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mempercepat proses sidang yang sempat terhambat saat Luthfi sakit. Apalagi, masa penahanan Fathanah akan segera berakhir.

Namun, pada sidang Senin, Luthfi tak bersedia bersaksi. Dia menganggap permintaan jaksa mendadak. "Saya disodori tanda tangan jadi saksi Ahmad Fathanah. Setahu saya tidak mendadak begitu. Mohon maaf saya tidak bersedia menandatangani itu," tepis Luthfi, Senin.

Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×