kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKS bantah minta THR dan ongkos ke Istanbul


Jumat, 04 Oktober 2013 / 11:52 WIB
PKS bantah minta THR dan ongkos ke Istanbul
ILUSTRASI. Pergerakan saham Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pernyataan pengusaha Yudi Setiawan tentang adanya permintaan tunjangan hari raya (THR) dan ongkos kunjungan ke Istanbul bernilai miliaran rupiah. Keterangan Yudi dianggap tak berdasar dan dituding sengaja diciptakan untuk menggerus PKS.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mahfudz Siddiq mengaku tak mengerti apa yang diungkapkan Yudi. Menurutnya, pada Idul Fitri tahun lalu, para petinggi PKS "urunan" dari kantong pribadi untuk memberi THR pada sejumlah staf DPP PKS. Apa yang dinyatakan Yudi, kata Mahfudz, tidak masuk akal. Ia mengatakan, bila benar Yudi memberikan THR sebesar Rp 2 miliar, maka para petinggi PKS tak perlu lagi merogoh kocek pribadi untuk THR kepada staf-staf di DPP.

Bagi Mahfudz, kesaksian Yudi terkait kasus impor daging sapi terlalu mengada-ada. "Saya ini pengurus DPP, tapi saya enggak dapat apa-apa. Malah saya diminta membantu berikan THR untuk staf-staf (PKS) pakai uang saya," kata Mahfudz, saat dihubungi, Jumat (4/10) pagi.

Saat ditanya mengenai sokongan dana sebesar Rp 1 miliar dari Yudi Setiawan untuk kunjungan kerja Fraksi PKS ke Istanbul, Mahfudz juga membantah. Ia mengaku tak tahu ada aliran dana tersebut dan secara bersamaan tak ikit dalam rombongan yang pergi ke Istanbul.

Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, ia baru menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS pada Oktober tahun lalu dan menyatakan tidak ada perjalanan fraksinya ke Istanbul dengan bantuan dana dari Yudi.  "Itu kapan? Saya ini baru jadi ketua fraksi Oktober 2012. Enggak ada itu uang dari Yudi, apalagi untuk ke Istanbul," katanya.

Pengakuan Yudi

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/10), Direktur PT Citra Inti Parmindo dan PT Citra Terang Abadi Yudi Setiawan mengaku pernah memberikan uang miliaran rupiah ke PKS. Uang sebesar Rp 1 miiliar diberikan sebagai biaya kunjungan kerja anggota DPR Fraksi PKS ke Istanbul, Turki pada 2012.

Selanjutnya, uang sebesar Rp 2 Miliar untuk THR pengurus DPP PKS juga ia berikan ke PKS pada 24 Agustus 2012. Yudi menuturkan, uang sebesar Rp 2 miliar diambil langsung oleh Ahmad Fathanah dari apartemennya.

Pada saat bersamaan, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menunggu di lobi apartemen. Yudi juga merinci sejumlah uang lainnya yang diberikannya pada Fathanah maupun Luthfi. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai Presiden PKS. Dia mengaku pernah memberikan cek sebesar Rp 500 juta untuk Pilgub Jabar. Cek itu diserahkannya langsung pada Luthfi di Lapangan Tembak Senayan. Kemudian uang Rp 450 juta diberikan kepada Luthfi.

Menurut Yudi, uang itu untuk Hidayat Nur Wahid yang mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta. Namun, Hidayat membantah pernah menerima uang dari Yudi Setiawan. Sebagai kandidat dalam Pilgub DKI, ia merasa tak pernah mengelola uang apapun terkait pilgub tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Yudi, Fathanah, dan Luthfi pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementrian Pertanian. Diantaranya proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Yudi sendiri saat ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB). Adapun, Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×