kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menanti kesaksian pengusaha Yudi di sidang Luthfi


Senin, 07 Oktober 2013 / 08:04 WIB
Menanti kesaksian pengusaha Yudi di sidang Luthfi
ILUSTRASI. Promo J.CO Beli 1 Gratis 1 Brown Sugar Latte dan Iced Lemon Tea (dok/J.CO)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha Yudi Setiawan (36) akan kembali bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2013). Kali ini, Yudi akan bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishhaq terkait kasus pencucian uang.

"Pak Yudi akan bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq soal pencucian uang," tulis pengacara Yudi, Fidel Angwarmasse, melalui pesan singkat, Minggu (6/10/2013).

Sidang rencananya berlangsung pukul 09.00 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus ini.

Sebelumnya, Yudi telah bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam kesaksiannya, Yudi mengaku memberikan sejumlah uang atas permintaan Luthfi maupun Fathanah.

Dalam dakwaan, Yudi bersama Fathanah, dan Luthfi pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian. Di antaranya proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Untuk diketahui, Luthfi dan teman dekatnya Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×