Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah Indonesia mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.
Pencegahan tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama aparat terkait sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Arab Saudi dalam menindak praktik haji ilegal.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI Hasan Afandi mengatakan, langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Bayar Dam Haji Wajib Lewat Adahi, Kemenhaj: Jangan Lewat Jalur Tidak Resmi
“Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, pemerintah telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Para calon jemaah tersebut diketahui berupaya berangkat ke Arab Saudi menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Arab Saudi.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan haji ilegal yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Satgas ini bertugas melakukan pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta tindakan pencegahan terhadap upaya keberangkatan haji nonprosedural sejak dari dalam negeri.
Baca Juga: Megawati: China Punya Rencana 200 Tahun ke Depan, Indonesia Masih Poco-Poco
Pemerintah juga mengingatkan bahwa sanksi dari otoritas Arab Saudi terhadap pelanggar sangat tegas, mulai dari penolakan masuk ke Makkah dan kawasan inti haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, deportasi, denda besar, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Selain itu, pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap warga negara yang tersangkut masalah hukum akibat pelanggaran tersebut.
Seluruh proses akan diserahkan kepada otoritas Arab Saudi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan juga tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi pihak-pihak yang mengorganisir atau menawarkan keberangkatan haji ilegal.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji melalui jalur instan tanpa antrean resmi.
Baca Juga: Kondisi Jemaah Haji RI: 7 Wafat, 39 Dirawat, Ribuan Berobat di Saudi
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau praktik percaloan haji ilegal.
“Kami bersama Kepolisian dan Kementerian Imigrasi akan menindak tegas praktik haji ilegal ini,” tegas Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













