kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa Ahmad Rozi terkait Dirut Indoguna


Jumat, 04 Oktober 2013 / 12:40 WIB
KPK periksa Ahmad Rozi terkait Dirut Indoguna
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil bekas di pusat penjualan mobil bekas di Tangerang Selatan Banten, Senin (12/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/04/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Ahmad Rozi, pengacara dari Ahmad Fathanah.

“Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/10).

KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut. Maria, yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 atau diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ayat ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan. Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq, Direktur PT. Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain itu juga Ahmad Fathanah yang disebut-sebut rekan dekat Luthfi Hasan Ishaq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×