kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ketua MK minta Rhoma Irama baca kembali UUD 1945


Senin, 02 Desember 2013 / 23:07 WIB
Ketua MK minta Rhoma Irama baca kembali UUD 1945
ILUSTRASI. Analis merekomendasikan strategi investasi jangka pendek jelang rapat petinggi Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan bakal calon presiden Rhoma Irama harus kembali membaca UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Hamdan mengomentari ucapan Rhoma yang mengatakan putusan MK dan MA tumpang tindih khususnya soal kasasi.

"Mungkin Rhoma belum baca Undang-Undang Dasar. Itu beda sekali. Di pasal 24 itu beda sekali. kewenangan MA apa, kewenangan MK apa. Jadi tidak ada tumpang tindih. Mungkin beliau belum baca sepenuhnya," ujar Hamdan kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (2/11/2013).

Hamdan mengatakan, jika ingin melebur MK dengan MA bisa saja dilakukan. Namun langkah pertama adalah dengan mengubah UUD 1945 terlebih dahulu. "Bisa-bisa saja, tapi ubah dahulu Undang-Undang Dasar," kata Hamdan.

Sebelumnya, bakal calon presiden (Capres) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan dan dilebur ke dalam Mahkamah Agung (MA).

Menurut Rhoma, MA berkewenangan mengadili di tingkat kasasi, ada fungsi yang sama dengan kualitas yang berbeda dengan MK. Bedanya di tingkat kasasi tetapi secara fungsional isinya sama.

Menurut Rhoma MA memang punya kewenangan menguji peraturan perundang-undangan, sementara MK juga memilki kewenangan yang sama.

"Sepertinya ada kemubaziran dalam lembaga ini. Sehingga sebaiknya MK melebur ke MA, karena keduanya duanya sama kewenangannya," kata Rhoma

Berikut adalah penjelasan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 tentang kewenangan MK dan MA:

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×