Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
11. Pada bagian B, isi data harta dimiliki. Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
12. Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan meng-klik " Tambah".
13. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
14. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
15. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
16. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
17. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) Klik langkah berikutnya.
18. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
19. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
20. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
21. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
22. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
23. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.
24. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F". Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
25. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.
26. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
27. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
28. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain). Klik kirim SPT.
Itulah tata cara lapor SPT pajak tahunan. Segera lapor SPT sebelum batas akhir ditutup Ditjen Pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Terakhir, Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online",
Penulis : Galuh Putri Riyanto
Editor : Oik Yusuf
Selanjutnya: Hari terakhir, ini cara lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via onlineĀ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News