kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari terakhir, ini cara lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online


Rabu, 31 Maret 2021 / 07:08 WIB
Hari terakhir, ini cara lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online
ILUSTRASI. Hari terakhir, ini cara lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020. Simak cara lapor SPT pajak secara online sebagai berikut agar Anda tidak kesulitan.

Ditjen Pajak sudah menyediakan cara mudah dan kekinian lapor SPT yakni melalui online. Tak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.

Ditjen melaporkan hingga 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 wajib pajak sudah lapor SPT pajak tahunan 2020. Angka tersebut naik 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yakni mencapai 8.742.603. 

Dari jumlah SPT Tahunan 2020 mayoritas lapor secara daring atau melalui e-filling yakni sebanyak 9.560.012 wajib pajak. Sisanya, 385.789 wajib pajak masih melaporkannya secara manual atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. 

Secara rinci, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) termasuk wajib pajak karyawan tercatat sebanyak 9.645.965 SPT Tahunan 2020, naik 13,64% year on year (yoy). Sementara untuk wajib pajak badan sudah ada 299.838 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak, naik 17,52% secara tahunan.

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Itulah cara mudah untuk lapor SPT secara online. Segera saja lapor SPT secara online dari laptopmu demi ketertiban administrasi.

Selanjutnya: Terakhir lapor SPT 31 Maret 2021, ini besaran dendanya kalau telat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×