Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2027 yang mematok komposisi pembayaran 40% oleh jemaah dan 60% dari nilai manfaat dana haji menuai sorotan. Skema tersebut dinilai berpotensi membebani keberlanjutan keuangan haji karena porsi subsidi yang dinilai terlalu besar.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, kebijakan yang membuat jemaah hanya membayar sekitar Rp 43 juta dari total biaya haji Rp 107 juta memang terkesan berpihak kepada masyarakat. Namun, menurutnya, skema tersebut menyimpan risiko terhadap kesehatan keuangan dana haji dalam jangka panjang.
"Skema ini sangat populis karena menekan biaya yang dibayar jemaah. Namun jika dilihat dari aspek keberlanjutan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi keuangan haji," ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Pemerintah Bakal Fokus Perluas Basis Pajak
Ia menghitung, dengan subsidi sekitar Rp 64 juta per jemaah dan kuota haji reguler sekitar 203.000 orang, kebutuhan subsidi mencapai sekitar Rp 13 triliun.
Nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan target perolehan nilai manfaat yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berkisar Rp 10 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.
Menurut Mustolih, kondisi tersebut berpotensi menguras nilai manfaat yang semestinya tidak hanya digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga diperuntukkan bagi jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu serta kebutuhan operasional BPKH.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan pemberian subsidi pada musim haji berikutnya, terutama apabila biaya penyelenggaraan haji terus meningkat akibat inflasi, ketidakpastian ekonomi global, hingga potensi penambahan kuota haji Indonesia oleh Arab Saudi.
"Jika kuota meningkat menjadi 400.000 hingga 500.000 jemaah per musim, dari mana sumber subsidi akan diperoleh apabila nilai manfaat sudah terkuras?" katanya.
Baca Juga: MBG Kembali Berjalan Usai Libur Sekolah, BGN Pastikan Tata Kelola Dibenahi
Mustolih bilang, aspek keadilan perlu menjadi perhatian. Pasalnya, dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal sekitar 5,5 juta calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan, sehingga manfaat investasi seharusnya tidak hanya dinikmati oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Dari sisi regulasi, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan PP Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur distribusi nilai manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan dana haji.
Sementara dari aspek syariah, ia mengutip Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang menyatakan hasil investasi setoran awal calon jemaah merupakan hak individu dan tidak boleh digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Karena itu, Mustolih menjelaskan, besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp 43 juta perlu dikaji ulang agar lebih mencerminkan biaya riil penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, angka tersebut relatif rendah jika dibandingkan dengan biaya perjalanan umrah yang saat ini telah mencapai sekitar Rp 40 juta untuk perjalanan sekitar 9 hingga 12 hari, sedangkan ibadah haji berlangsung sekitar 41 hari.
Baca Juga: Sudah Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Masih Jadi ASN Kejagung, Cek Gaji Jaksa PNS
Sebagai informasi, dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai sekitar Rp 180 triliun yang berasal dari setoran awal calon jemaah.
Dana tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen dan menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, calon jemaah dalam daftar tunggu, serta operasional BPKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














