Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini, Rabu (31/3/2021) adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunannya jika tidak ingin dijatuhi hukuman denda atau bahkan pidana.
Setiap wajib pajak bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak ingin repot, wajib pajak juga bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing. Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.
Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (30/3/2021).
- Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification. Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Buka laman registrasi akun DJP Online lewat link ini
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
- Input Kode Keamanan
- Lalu klik submit.
Baca juga: Hari terakhir, berikut sanksi & hukuman jika wajib pajak telat atau tidak lapor SPT
Tata cara lapor SPT pajak online
Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online. Berikut tata cara lapor SPT pajak pribadi Online melalui layanan e-filing.
1. Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
2. Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
3. Di dashboard, klik tab "lapor".
4. Klik ikon "e-filing" Lalu klik "Buat SPT" Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
5. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S.
6. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir" Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
7. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
8. Klik "Langkah selanjutnya". Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
9. Klik "Ya" jika data tersebut benar. Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
10. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah". Isi data yang harus di isi.
Simak cara lapor SPT pajak tahunan di halaman selanjutnya