Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan tersangka kasus tersebut Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo.
"Sidang perdana," penasihat Hukum Djodi, Jusuf Siletty membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2013).
Jusuf mengklaim belum mengetahui apakah pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK atau tidak.
Pasalnya, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana tersebut.
"Kami koordinasi dengan klien dulu," kata Jusuf.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pihak diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di MA pada Kamis (25/7/2013).
Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo (MCB), yang juga keponakan dan bekerja sebagai pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompoel and Associates.
Penangkapan Djodi dan Mario
Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi Supratman (DS), seorang pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu, saat bertandang ke kantor pengacara Hotma Sitompul pada pukul 11.30 WIB.
Saat keluar, Djodi menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh Mario kepada Djodi.
Djodi kemudian dibuntuti oleh tim KPK. Tidak lama kemudian penyidik KPK menangkap Djodi saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada pukul 12.15 WIB. Djodi saat itu membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.
Tim penyidik KPK kemudian menangkap MCB di kantor firma hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat pada pukul 13.20 WIB.
Tim penyidik KPK langsung menuju rumah DJodi dan melakukan penggeledahan usai penangkapan. Dalam penggeledahan itu berhasil ditemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Kantor Hotma Sitompul pun tak luput digeledah KPK pada malam harinya.
Alhasil total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta. KPK kemudian menetapkan Mario yang merupakan pengacara sebagai tersangka pada 26 Juli 2013.
Mario disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mario diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
Sementara Djodi yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News