kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KPK gelar rekonstruksi penangkapan anak buah Hotma


Rabu, 18 September 2013 / 11:40 WIB
KPK gelar rekonstruksi penangkapan anak buah Hotma
ILUSTRASI. Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan reka ulang penangkapan kasus penanganan kasasi perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat pengacara Mario C. Bernado. Rekonstruksi itu rencananya akan dilakukan di lokasi penangkapan di kawasan Monas dan kantor pengacara Hotma Sitompul. "Iya benar dilakukan rekonstruksi penangkapan MCB," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bidang Pemberitaan Informasi KPK.

Berdasarkan pantauan KONTAN, sekitar pukul 9.15 WIB terlihat 4 mobil penyidik meninggalkan kantor KPK. Selain penyidik, dua tersangka yaitu pengacara Mario C. Bernado dan pegawai Diklat MA Djodi Supratman juga turut dibawa. Keduanya mengenakan baju tahanan.

Di samping menggelar reka ulang proses penangkapan tersebut, penyidik juga memanggil bos Mario Hotma Sitompul. Ia bersama anak buah Gloria Tamba kali ini dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," imbuh Arsa.

Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA. Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi.

Djodi di sangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×