kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga laptop pelajar Rp 10 juta per unit, ini penjelasan Kemendikbud


Sabtu, 31 Juli 2021 / 04:31 WIB
Harga laptop pelajar Rp 10 juta per unit, ini penjelasan Kemendikbud
ILUSTRASI. Pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 2,4 triliun untuk pengadaan laptop pelajar. KONTAN/Muradi/2016/10/06


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pengadaan laptop pelajar buatan dalam negeri sebanyak 240.000 unit di tahun 2021, Pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 2,4 triliun. 

Pengadaan laptop itu bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik ke pemerintah daerah (pemda). 

Nilai anggaran pengadaan laptop itu menjadi sorotan masyarakat, sebab bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit. Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah harga seharusnya jauh di bawah Rp 10 juta. 

Ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Akan produksi laptop Merah Putih, pemerintah bentuk konsorsium ITB, ITS dan UGM

Secara rinci spesifikasi minimalnya yakni: 

  • Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
  • Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
  • Hard drive: 32 GB USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
  • Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
  • Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
  • Audio: integrated Monitor :11 inch LED
  • Daya/power: maksimum 50 watt
  • Operating system: chrome OS
  • Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)
  • Masa Garansi: 1 tahun 

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum. 

Baca Juga: Kemendikbudristek akan fokus belanjakan anggaran untuk kebutuhan produk TIK

Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut. 

Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah. 

"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa. Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah. Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021). 

"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan. Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki. Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri. 

Baca Juga: Pemerintah akan kembangkan laptop buatan lokal di bidang pendidikan

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda. Kemudian, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Sehingga Kemendikbudristek tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa, melainkan pemda yang memilih berdasarkan e-katalog. 

"Jadi pengadaannya terbuka melalui e-katalog itu. Siapa pun vendor, kalau punya sertifikat dalam negeri dan dia terdaftar di e-katalog, dia bisa dipilih oleh masing-masing pemda," ucapnya. 

Baca Juga: Indonesia garap laptop Merah Putih, ini informasinya

"Maka soal harganya juga nanti tergantung meraka (pemda) memilihnya spek yang seperti apa, tapi speknya itu standar minimumnya seperti yang ada Permendikbud," jelad dia. 

Adapun selain pengadaan laptop pelajar melalui DAK ke pemda, pada tahun ini pemerintah juga menganggarkan Rp 1,1 triliun untuk pengadaan laptop melalui dana APBN 2021 untuk kebutuhan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek. 

Menurut Samsuri, anggaran di tingkat pusat itu sudah mengalami refocusing dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun untuk pengadaan laptop sebanyak 189.165 unit. 

"Jadi Rp 1,1 triliun karena ada refocusing untuk anggaran lain. Itu pengadaan yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen yang akan diberikan untuk sekolah-sekolah yang di luar DAK fisik tadi," katanya. 

Ia menambahkan, alokasi dana untuk laptop pelajar di 2021 merupakan bagian dari anggaran pemerintah untuk pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal senilai Rp 17 triliun hingga 2024 mendatang. 

"Ya itu bagian dari anggaran Rp 17 triliun sampai 2024," pungkas Samsuri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemendikbud soal Harga Laptop Pelajar Rp 10 Juta Per Unit"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pemerintah targetkan belanja produk TIK domestik capai Rp 17 triliun pada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×