Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.
Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.
"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa. Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah. Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan. Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki. Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri.
Baca Juga: Pemerintah akan kembangkan laptop buatan lokal di bidang pendidikan
Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda. Kemudian, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sehingga Kemendikbudristek tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa, melainkan pemda yang memilih berdasarkan e-katalog.
"Jadi pengadaannya terbuka melalui e-katalog itu. Siapa pun vendor, kalau punya sertifikat dalam negeri dan dia terdaftar di e-katalog, dia bisa dipilih oleh masing-masing pemda," ucapnya.
Baca Juga: Indonesia garap laptop Merah Putih, ini informasinya
"Maka soal harganya juga nanti tergantung meraka (pemda) memilihnya spek yang seperti apa, tapi speknya itu standar minimumnya seperti yang ada Permendikbud," jelad dia.