kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendikbudristek akan fokus belanjakan anggaran untuk kebutuhan produk TIK


Jumat, 23 Juli 2021 / 19:46 WIB
Kemendikbudristek akan fokus belanjakan anggaran untuk kebutuhan produk TIK


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung penuh program belanja produk dalam negeri (PDN) di sektor pendidikan, khususnya penyediaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M. Samsuri mengatakan, saat ini kegiatan belanja produk TIK di sektor pendidikan difokuskan untuk mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.

Tercatat, kebutuhan belanja fasilitas TIK di sektor pendidikan hingga 2024 berdasarkan proyeksi Kemendikbudristek mencapai Rp 17 triliun. Adapun total belanja TIK sektor pendidikan tahun 2021 tercatat sebesar Rp 3,7 triliun dengan rincian sebesar Rp 1,3 triliun (189.165 laptop) dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp 2,4 triliun (242.565 laptop) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan tahun 2021.

“Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ungkap Samsuri, Jumat (23/7).

Baca Juga: Pemerintah targetkan belanja produk TIK domestik capai Rp 17 triliun pada 2024

Saat ini terdapat 6 produsen laptop dalam negeri yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop di sektor pendidikan. Di antaranya adalah PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX), PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan PT Acer Manufacturing Indonesia.

Lebih lanjut, dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) fasilitas TIK di sektor pendidikan wajib memenuhi standar dan prosedur yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan PBJ tersebut wajib mendaftarkan diri dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar LKPP.

“Demikian juga pihak industri TIK dalam negeri yang akan berpartisipasi untuk menyediakan produk TIK agar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sehingga produknya memenuhi TKDN,” imbuh Samsuri.

Selanjutnya: Indonesia garap laptop Merah Putih, ini informasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×