kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga Komoditas Turun, Neraca Transaksi Berjalan Kuartal II Berbalik Defisit


Selasa, 22 Agustus 2023 / 15:53 WIB
Harga Komoditas Turun, Neraca Transaksi Berjalan Kuartal II Berbalik Defisit
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Neraca transaksi berjalan berbalik defisit pada kuartal II-2023, setelah mencatat surplus selama beberapa kuartal terakhir. 

Bank Indonesia (BI) mencatat, defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) pada kuartal II-2023 sebesar US$ 1,9 miliar atau 0,5% produk domestik bruto (PDB). 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, CAD pada periode tersebut didorong oleh penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. 

"Ini yang menyebabkan ekspor menurun, terutama ekspor non migas," terang Erwin dalam keterangannya, Selasa (22/8). 

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,04% pada 2023

Sedangkan dari sisi impor, terdorong oleh berlanjutnya perbaikan ekonomi domestik. 

Neraca perdagangan migas nampak meningkat pada kuartal II-2023. ini didorong oleh tingginya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai dampak naiknya mobilitas. 

Plus, ada periode hari besar keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri dan Idul Adha pada periode tersebut yang juga mendorong mobilitas. 

Pun defisit neraca jasa dan neraca pendapatan primer tercatat lebih tinggi, sejalan dengan peningkatan ekonomi domestik dan pola pembayaran dividen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×