kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Harga Komoditas Turun, Pengamat: Pemerintah Bisa Cari Potensi Pajak Lainnya


Senin, 15 Mei 2023 / 14:47 WIB
Harga Komoditas Turun, Pengamat: Pemerintah Bisa Cari Potensi Pajak Lainnya
ILUSTRASI. Normalisasi harga komoditas yang akan berdampak kepada penerimaan pajak tahun ini. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mesti berhati-hati dalam menghadapi perekonomian yang penuh ketidakpastian tahun ini. Sebut saja, normalisasi harga komoditas yang akan berdampak kepada penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, profitabilitas perusahaan kemungkinan akan menurun akibat normalisasi harga komoditas. Ujungnya, hal tersebut juga berdampak pada penurunan laba perusahaan dan pajak penghasilan (PPh) 29 yang dapat terganggu.

"Selain itu, agar perusahaan tidak mengalami lebih bayar PPh Badan karena penurunan laba, mereka berhak mengajukan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan proyeksi laba rugi di tahun 2023 ini," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (14/5) petang.

Baca Juga: Harga Komoditas Ancam Penerimaan Pajak

Hanya saja, Prianto meyakini, penurunan profitabilitas perusahaan tersebut tidak semata-mata akan menggangu pencapaian target penerimaan pajak tahun ini. 
Hal ini dikarenakan pemerintah akan tetap mencari potensi pajak lainnya.

Pada akhirnya, secara total penerimaan pajak 2023 akan tetap sesuai target di Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sudah dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022.

"Meskipun penurunan profitabilitas perusahaan berpotensi menurun sebagai akibat dari normalisasi harga komoditas, target penerimaan pajak secara agregat sepertinya tidak akan terganggu," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.718 triliun atau naik 16% dari target tahun lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×