Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok elektrik alias vape di dalam negeri harus menyesuaikan diri lagi. Setelah dikenakan tarif cukai sebesar 57% mulai tahun ini, pemerintah bakal menaikkan harga jual eceran (HJE) vape mulai tahun depan.
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi, mengatakan, pihaknya telah mendengar kabar tersebut. “Kalau ditanya kami sebenarnya mau atau tidak ada kenaikan, ya tentunya tidak mau. Tapi kita harus mengikuti aturan kalau memang harus begitu aturannya,” ujar Edy saat ditemui, Rabu (20/11).
Baca Juga: Kemenkeu akan menaikan harga jual eceran vape mulai 2020, berikut gambarannya
Adapun, Edy meyakini pemerintah akan terlebih dahulu berdiskusi dan bertukar pikiran dengan asosiasi pelaku usaha rokok elektrik sebelum menentukan kebijakan kenaikan HJE.
Dengan begitu, pemerintah dapat merumuskan solusi yang seimbang antara mengendalikan konsumsi masyarakat dan menjaga iklim usaha vape tetap berkembang.
Menurut Edy, sebesar 80% pelaku usaha vape berskala usaha kecil dan menengah. Pemerintah sebelumnya juga telah mengenakan tarif cukai maksimum sebesar 57% terhadap produk vape.
“Kita ingin melaksanakan aturan pemerintah, tapi iklim usaha juga kami harap dijaga tetap kondusif agar kita bisa berkembang ke depan. Industri ini lahirnya dari komunitas dan sebagian besar bertaraf UKM,” lanjut Edy.
Baca Juga: Bersiap, harga jual eceran vape naik tahun depan
Jika benar potensi kenaikan HJE vape mencapai 58% mengikuti kenaikan HJE salah satu golongan rokok konvensional, Edy sangat menolaknya. Menurutnya kenaikan HJE hingga 58% akan membuat harga sejumlah produk vape menjadi sangat mahal dan tidak terjangkau bagi masyarakat.
“Market pasti ada kekhawatiran kalau harga akan naik. Sementara mereka kan menanggap produk ini sebagai alternatif,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Eduy berharap formulasi kenaikan HJE vape bisa moderat. Dengan begitu dampak terhadap pasar tidak begitu besar. Terkait pengenaan tarif cukai pada vape sebesar 57%, Edy mengaku dampaknya tidak begitu memengaruhi pasar.
Namun, ia tak dapat memastikan pasar tetap kondusif jika HJE juga dikerek terlampau tinggi.
Baca Juga: Filipina menambah daftar negara yang melarang penggunaan vape
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan HJE minimum untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan esens tembakau.
Untuk yang berupa batang HJE minimum sebesar Rp 1.350 per batang. Untuk yang berupa cartridge HJE minimum sebesar Rp 30.000 per cartridge.
Sementara, HJE minimum untuk yang berupa kapsul sebesar Rp 1.350 per kapsul. Untuk yang berupa cairan HJE minimum sebesar Rp 666 per mililiter.
Baca Juga: Rencana revisi PP 109/2012, asosiasi: Rokok elektrik sebaiknya diatur bukan dilarang
Adapun, Kementerian Keuangan tengah menggodok besaran kenaikan HJE minimum vape tersebut. Kemungkinan besar, kenaikan HJE vape bakal mengikuti kenaikan HJE salah satu jenis rokok konvensional, yaitu antara SKM, SPM, atau SKT.
Dengan begitu, potensi kenaikan HJE vape jika mengikuti kenaikan HJE rokok konvensional berkisar 15,9% sampai dengan 58,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News