kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bersiap, harga jual eceran vape naik tahun depan


Rabu, 20 November 2019 / 16:18 WIB
Bersiap, harga jual eceran vape naik tahun depan
ILUSTRASI. Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai setelah 1 Oktober 2018 karena perdagangan cairan vape sebaga


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan HJE vape sejalan dengan naiknya tarif cukai dan HJE rokok konvensional yang efektif per Januari 2020. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan HJE vape tersebut. 

Baca Juga: Rencana revisi PP 109/2012, asosiasi: Rokok elektrik sebaiknya diatur bukan dilarang

“Tentunya harus dibahas, sama dengan pembahasan rokok konvensional. Pada prinsipnya  kita berencana untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field,” tutur Heru saat ditemui di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (20/11). 

Adapun, Heru mengatakan belum dapat mengumumkan berapa besaran kenaikan HJE vape. Namun, kenaikan harga direncanakan berlaku efektif mulai awal tahun depan sejalan dengan kenaikan harga jual rokok konvensional. 

Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik

Sebagai konsekuensi kebijakan baru tersebut, diperlukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

“Ya nanti akan diubah. Tinggal ditambah saja di lampirannya,” tandas Heru. 

Sebelumnya pada lampiran PMK Nomor 146 Tahun 2017, Kementerian Keuangan telah mengatur ketentuan HJE maupun tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Vape termasuk dalam kategori HPTL tersebut. 

Baca Juga: Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha

Untuk harga jual eceran HPTL per gram atau mililiter tertulis sesuai dengan yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir. 

Sementara, tarif cukai yang dikenakan merupakan tarif maksimum yaitu sebesar 57%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×