Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Oleh karena itu, Eduy berharap formulasi kenaikan HJE vape bisa moderat. Dengan begitu dampak terhadap pasar tidak begitu besar. Terkait pengenaan tarif cukai pada vape sebesar 57%, Edy mengaku dampaknya tidak begitu memengaruhi pasar.
Namun, ia tak dapat memastikan pasar tetap kondusif jika HJE juga dikerek terlampau tinggi.
Baca Juga: Filipina menambah daftar negara yang melarang penggunaan vape
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan HJE minimum untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan esens tembakau.
Untuk yang berupa batang HJE minimum sebesar Rp 1.350 per batang. Untuk yang berupa cartridge HJE minimum sebesar Rp 30.000 per cartridge.
Sementara, HJE minimum untuk yang berupa kapsul sebesar Rp 1.350 per kapsul. Untuk yang berupa cairan HJE minimum sebesar Rp 666 per mililiter.
Baca Juga: Rencana revisi PP 109/2012, asosiasi: Rokok elektrik sebaiknya diatur bukan dilarang
Adapun, Kementerian Keuangan tengah menggodok besaran kenaikan HJE minimum vape tersebut. Kemungkinan besar, kenaikan HJE vape bakal mengikuti kenaikan HJE salah satu jenis rokok konvensional, yaitu antara SKM, SPM, atau SKT.
Dengan begitu, potensi kenaikan HJE vape jika mengikuti kenaikan HJE rokok konvensional berkisar 15,9% sampai dengan 58,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News