Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok pada tahun depan. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk tembakau pada 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Askolani menyatakan, penetapan HJE produk tembakau tersebut akan pemerintah umumkan dalam waktu dekat.
"Untuk pita cukainya, enggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan Insya Allah di pengujung tahun ini," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11). Namun ia enggan menguraikannya secara detail.
Baca Juga: Cermati Prospek Emiten Rokok di Tengah Kinerja Anjlok dan Sentimen Cukai
Sebagai gambaran, berdasarkan Laporan APBN KiTA Edisi November 2024, penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp 174,37 triliun atau 70,86% dari target tahun ini. Angka ini tumbuh 2,71% secara tahunan alias year on year (yoy).
Tercatat, penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 2,28% yoy menjadi Rp 166,97 triliun atau 72,47% dari target tahun ini.
Kinerja tersebut dipengaruhi peningkatan produksi rokok 1,1% yoy, terutama jenis sigaret kretek tangan (SKT). SKT merupakan produk yang melibatkan banyak tenaga kerja manual, yang kenaikan produksinya bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Hanya, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mempertanyakan rencana kebijakan penyesuaian tarif harga jual eceran. Sebab, menurutnya, setiap penambahan beban seperti kenaikan tarif HJE, akan memberatkan industri.
Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kebijakan CHT Harus Tepat
Terlebih, pada tahun depan, pemerintah juga berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan upah minimum regional (UMR).
Tambah lagi, Henry menyebutkan, kenaikan HJE akan membuat harga rokok semakin mahal dan tidak terjangkau oleh konsumen. Ia khawatir, kondisi itu malah semakin mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah.
"Sebagai contoh, SKT isi 12 batang yang saat ini beredar, dibanderol dengan harga sekitar Rp 12.000 hingga Rp 14.000 per bungkus. Karena tambahan biaya-biaya tersebut, diperkirakan akan naik menjadi Rp 15.000 hingga Rp 17.000," ungkap Henry kepada KONTAN kemarin (29/11).
Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos
Sementara rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 dijual dengan harga sekitar Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus. Dengan selisih harga yang jauh tersebut, Gappri khawatir, kenaikan HJE akan semakin memperparah masalah peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga mewanti-wanti, setiap kenaikan, baik tarif cukai maupun harga eceran rokok, akan mengakibatkan lonjakan peredaran rokok ilegal.
Alhasil, "Mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp 5,76 triliun rupiah per tahun," tegas Diana.
Selanjutnya: Dua Kali ARB, Begini Nasib Saham dan Market Cap Alamtri Resources (ADRO)
Menarik Dibaca: Perbedaan Dua Jenis Bumbu Masakan Kecap Asin vs Tamari dari Kedelai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News