Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Terlebih, pada tahun depan, pemerintah juga berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan upah minimum regional (UMR).
Tambah lagi, Henry menyebutkan, kenaikan HJE akan membuat harga rokok semakin mahal dan tidak terjangkau oleh konsumen. Ia khawatir, kondisi itu malah semakin mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah.
"Sebagai contoh, SKT isi 12 batang yang saat ini beredar, dibanderol dengan harga sekitar Rp 12.000 hingga Rp 14.000 per bungkus. Karena tambahan biaya-biaya tersebut, diperkirakan akan naik menjadi Rp 15.000 hingga Rp 17.000," ungkap Henry kepada KONTAN kemarin (29/11).
Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos
Sementara rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 dijual dengan harga sekitar Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus. Dengan selisih harga yang jauh tersebut, Gappri khawatir, kenaikan HJE akan semakin memperparah masalah peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga mewanti-wanti, setiap kenaikan, baik tarif cukai maupun harga eceran rokok, akan mengakibatkan lonjakan peredaran rokok ilegal.
Alhasil, "Mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp 5,76 triliun rupiah per tahun," tegas Diana.
Selanjutnya: Dua Kali ARB, Begini Nasib Saham dan Market Cap Alamtri Resources (ADRO)
Menarik Dibaca: Perbedaan Dua Jenis Bumbu Masakan Kecap Asin vs Tamari dari Kedelai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News