kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Harga Jual Eceran Produk Tembakau Bakal Naik Tahun Depan, Begini Respons Pelaku Usaha


Sabtu, 30 November 2024 / 06:44 WIB
Harga Jual Eceran Produk Tembakau Bakal Naik Tahun Depan, Begini Respons Pelaku Usaha
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024). Pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok pada tahun depan, tapi mengerek harga jual eceran pada 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Terlebih, pada tahun depan, pemerintah juga berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan upah minimum regional (UMR).

Tambah lagi, Henry menyebutkan, kenaikan HJE akan membuat harga rokok semakin mahal dan tidak terjangkau oleh konsumen. Ia khawatir, kondisi itu malah semakin mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah.

"Sebagai contoh, SKT isi 12 batang yang saat ini beredar, dibanderol dengan harga sekitar Rp 12.000 hingga Rp 14.000 per bungkus. Karena tambahan biaya-biaya tersebut, diperkirakan akan naik menjadi Rp 15.000 hingga Rp 17.000," ungkap Henry kepada KONTAN kemarin (29/11).

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Sementara rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 dijual dengan harga sekitar Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus. Dengan selisih harga yang jauh tersebut, Gappri khawatir, kenaikan HJE akan semakin memperparah masalah peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga mewanti-wanti, setiap kenaikan, baik tarif cukai maupun harga eceran rokok, akan mengakibatkan lonjakan peredaran rokok ilegal.

Alhasil, "Mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp 5,76 triliun rupiah per tahun," tegas Diana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×