Reporter: Febrina Ratna Iskana, Juwita Aldiani, Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
Di sisi lain, dia menilai aturan ini ibarat stimulus bagi industri berbasis gas. "Terutama yang memberikan nilai tambah dan industri yang padat karya," kata Wiratmaja.
Yang terang, pelaku industri menyambut gembira kabar ini. Rusli Pranadi Direktur Independen PT Asahimas Flat Glass Tbk menyatakan, selama ini biaya gas bagi perusahaan kaca itu menyokong 30% terhadap total biaya produksi. "Kami biasa membeli US$ 9-US$ 10 per mmbtu. Turunnya gas bisa berdampak langsung terhadap industri," kata Rusli kepada KONTAN.
Hendrata Atmoko Vice President Director PT Asri Panca Warna, produsen keramik merek Indogress, menilai, penurunan harga gas berdampak besar bagi industri keramik, berapa pun besar penurunannya. Sebab saat ini pasar keramik masih lesu. "Jika aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2016, bisa langsung berdampak karena kami bisa dapat restitusi," katanya.
Namun, Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin Aromatik & Plastik Indonesia (Inaplast) Budi Susanto menilai, penurunan harga gas kali ini belum bisa menaikkan daya saing industri petrokimia. "Sebab dulu, harga gas untuk bahan baku petrokimia hanya US$ 5 per mmbtu," ujarnya.
Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Wijaya menyatakan, Kementerian ESDM cepat membuat aturan harga gas agar PGN dan Pertagas segera menurunkan harga gas. "Harapannya tagihan pada Juni tidak memakai harga lama," terang Achmad.
PGN dan Pertagas belum bersedia berkomentar terkait rencana ini. Yang jelas, para pebisnis tak sabar lagi menikmati harga gas murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News