Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Meski Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah diimplementasikan secara resmi pada awal tahun ini, namun belum seluruhnya aturan kebijakan khususnya terkait dengan izin ketenagakerjaan sudah tersepekati seluruhnya.
Dari delapan profesi yang tertuang dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA), saat ini baru sektor pariwisata yang telah mendapat kesepakatan. Sementara tujuh profesi sisanya masih belum mendapat standar yang sama.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengatakan, belum adanya standar yang disepakati dalam MRA tersebut maka persyaratan utama pekerja asing masih harus didasarkan pada negara tujuan.
Apabila kesepakatan sudah berlaku, Indonesia akan menerima tenaga kerja dari Asean untuk profesi-profesi tersebut.
"Yang sudah ada kesepakatan saat ini hanyalah tenaga kerja di sektor pariwisata. Yang lain belum,” kata Hery, akhir pekan lalu.
Sekedar catatan, selain sektor pariwisata, profesi lain yang telah disepakati dalam MEA adalah insinyur, arsitek, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, perawat. Meski tidak merinci, kesepakatan MRA untuk profesi-profesi itu memakan waktu yang lama.
Masyarakat tidak perlu takut dengan implementasi MEA disektor jasa ini. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA pertahun.
Hanif mengatakan selama ini penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu.
“Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional,” kata Hanif.
TKA yang masuk ke Indonesia dari tahun 2011 sampai 2015 menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2011 jumlah TKA sebanyak 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 68.762 orang, tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News