kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Hanya 2 sektor jasa bersertifikat tunggal ASEAN


Rabu, 06 Januari 2016 / 17:44 WIB
Hanya 2 sektor jasa bersertifikat tunggal ASEAN


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berlaku sejak awal Januari ini. Namun, sektor jasa diproyeksikan masih belum berdampak dalam waktu dekat.

Hal tersebut tidak lain karena sertifikasi tunggal sektor jasa di lingkup ASEAN masih belum dapat diimplementasikan.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi mengatakan, dari delapan sektor prioritas di sektor jasa seperti insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis dan perawat, hanya dua yang sudah berjalan dan memiliki sertifikasi tunggal. "Yang sudah jalan sektor insinyur dan arsitek," kata Bachrul.

Bachrul menambahkan, walau masuk dalam sektor prioritas, tidak mudah bagi pekerja untuk masuk bekerja ke negara lain di Asean. Pasalnya, para pekerja masih harus tetap memenuhi persyaratan dari negara tujuan.

Bagi pengusaha, berlakunya MEA tidak akan berpengaruh besar terhadap membanjirnya tenaga kerja kelas menengah ke bawah. Namun, potensi lonjakan dapat terjadi di bidang tenaga kerja terlatih serta terdidik yang berada di jabatan yang tinggi.

Dengan adanya standar kompetensi yang seragam tersebut, diharapkan mampu memberikan kumudahan bagi pengusaha dalam merekrut pekerja. Pengusaha tidak harus melakukan uji kompetensi sendiri lagi karena sudah ada standar yang sama antara negara-negara lain.

Bachrul menambahkan walau masuk dalam sektor prioritas namun tidak mudah bagi pekerja untuk masuk bekerja ke negara lain di ASEAN. Pasalnya, para pekerja masih harus tetap memenuhi persyaratan dari negara tujuan.

Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada periode Januari-Oktober 2015 jumlah TKA yang bekerja di bidang tenagakerja terlatih dan terdidik dengan status jabatan yang tinggi jumlahnya mencapai 79.664 orang.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan/BULOG Benny Soetrisno mengatakan, belum adanya sertifikasi tunggal ASEAN tersebut membuat beberapa sektor jasa dirugikan. "Padahal, sudah cukup banyak sektor jasa yang telah siap menghadapi MEA," kata Benny, Rabu (6/1).

Benny sendiri memproyeksikan, lalu lintas sektor jasa akan terlihat jelas pada tahun 2018 mendatang. Sektor jasa dari Indonesia yang telah siap dalam implementasi MEA antara lain perhotelan, minyak dan gas, serta pertekstilan.

 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×