CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Hanjung Indonesia berakhir pailit


Rabu, 06 Desember 2017 / 16:05 WIB
Hanjung Indonesia berakhir pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanjung Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status itu ia dapat setelah gagal berdamai dengan para kreidtur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kurator kepailitan Hanjung Fitri Safitri mengatakan, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan Hanjung. Alasannya, perusahaan manufaktur itu gagal mendatangkan investor.

Adapun, investor sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembayaran kepada seluruh kreditur. Sebab, saat ini usaha Hanjung telah terhenti dan kondisi keuangan pun tidak memungkinkan untuk membayar tagihan yang mencapai Rp 700 miliar.

"Hingga voting dilakukan 28 November lalu, perusahaan gagal mendatangkan investor, sehingga kreditur merasa pembayarannya tidak akan terjamin," ungkap Fitri kepada Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Sekadar tahu saja, pailitnya Hanjung tersebut diketuk palu oleh pengadilan pada 30 November lalu. Hanjung sendiri telah menghabiskan waktu maksimal yang diberikan UU dalam PKPU selama 270 hari.

Adapun dalam proses PKPU, Hanjung Indonesia merestrukturisasi utang mencapai Rp 700 miliar dari 21 kreditur. Adapun tercatat, ada empat kreditur separatis yakni KEB Hana dengan tagihan US$ 4,4 juta, Bank Woori US$ 2 juta, Uamco US$ 20 juta, dan Koexim Mandiri US$ 3,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×