kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hanjung Indonesia lolos gugatan pailit


Kamis, 16 Februari 2017 / 17:27 WIB
Hanjung Indonesia lolos gugatan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan kontraktor asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia lolos dari gugatan pailit. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan PT International Paint Indonesia.

Dalam sidang putusan, Kamis (16/2) majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring mengatakan, International Paint tak dapat membuktikan dalilnya terkait kreditur lain.

Sebab, perusahaan cat itu mencantumkan PT Fajar Eka Indotama sebagai kreditur lain. Padahal, Fajar Eka telah menagih utangnya terlebih dahulu lewat jalur perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

"Hal itu menurut majelis tidak bisa dijadikan sebagai bukti kalau adanya kreditur lain. Sehingga permohonan pailit harus lah ditolak secara keseluruhan," ungkap Tafsir.

Dasar penolak itu pun tidak memenuhi syarat-syarat permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Hanjung, Irwan Sapta Putra mengatakan putusan majelis sudah tepat. "Penolakan sudah sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku," tambahnya kepada KONTAN, seusai sidang.

Irwan juga memastikan, Hanjung tidak memiliki kreditur lain. Hanjung kini dalam proses akuisisi dengan investor asal Korsel untuk menghidupkan kembali perusahaan.

Sekadar tahu saja, sejak pertengahan 2015 Hanjung Indonesia sudah tak memiliki kegiatan usaha dan telah merumahkan 200 karyawannya. Hal itu imbas dari ekonomi global.

Kuasa hukum International Paint Rido Berlianto Simbolon enggan memberikan komentar. Sekadar tahu saja, permohonan pailit inidiajukan lantaran International Paint mengklaim memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015 lalu. 

International Paint merrupakan supplier cat kepada Hanjung. Kerjasama keduanya sudah berjalin sejak lama tapi, baru mengalami macet pembayaran pada April dan Agustus 2015. Total utangnya itu berjumlah US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×