kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanjung Indonesia ajukan PKPU sukarela


Rabu, 18 Januari 2017 / 17:57 WIB
Hanjung Indonesia ajukan PKPU sukarela


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan konstruksi yang berbasis di Lampung PT Hanjung Indonesia akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela untuk tidak jatuh dalam kepailitan.

"Ya kami akan ajukan sesegera mungkin," ucap kuasa hukum Hanjung Indonesia Handri Martadinyata, Rabu (18/1). Langkah itu ditempuh sebagai jawaban dari permohonan pailit yang diajukan mitra kerjanya PT International Paint Indonesia.

Handri juga bilang, pihaknya mengakui memiliki utang kepada para kreditur termasuk kepada International Paint Indonesia. Tapi, pihaknya menginginkan masalah utang tersebut dapat selesai dalam proses restrukturisasi.

Terlebih saat ini perusahaan sedang dalam proses akuisisi kepada investor untuk menghidupi kembali perusahaan. Sekadar tahu, sejak pertengahan 2015, Hanjung Indonesia sudah tak memiliki kegiatan usaha dan telah merumahkan 200 karyawannya, dengan alasan terimbas ekonomi global.

Dengan demikian, tahun lalu perusahaan asal Korea Selatan itu sedang mencari investor untuk menyelamatkan perusahaan. Adapun ditargetkan, akhir bulan ini proses pencarian tersebut selesai.

"Sudah ada 10 investor yang berminat dari Korea Selatan, 31 Januari adalah penentuan investor mana yang akan dipilih maka dari itu kami berharap proses ini dapat berakhir damai di luar persidangan dan utang itu dapat direstrukturisasi," jelas Hendri.

Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan pembicaraan dengan manajemen International Paint Indonesia untuk penyelesaian perkara ini. Sementara itu kuasa hukum International Paint Indonesia Rido Berlianto Simbolon enggan berkomentar.

Adapun dalam persidangan, Rabu (18/1) ia mengaku belum ada pembicaraan dari prinsipal terkait upaya perdamaian di luar persidangan. Sehingga ia mengatakan, akan tetap dengan permohonannya dan terus melanjutkan proses persidangan.

Dalam permohonannya, International Paint Indonesia mengklaim Hanjung Indonesia memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015 lalu. Hubungan kedua pihak memang sudah berjalin sejak lama tapi, baru mengalami macet pembayaran pada April dan Agustus 2015. Dimana, total utangnya itu berjumlah US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×