kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar utang Rp 700 miliar, Hanjung minta 7 tahun


Kamis, 27 April 2017 / 18:49 WIB
Bayar utang Rp 700 miliar, Hanjung minta 7 tahun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan kontraktor PT Hanjung Indonesia akhirnya mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang -utangnya kepada seluruh kreditur. Dalam rapat kreditur, Rabu (26/4)  kemarin, perusahaan yang berbasis di Lampung itu menawarkan penyelesaian utang selama tujuh tahun, termasuk masa penundaan (grace periode) selama dua tahun.

Proposal yang ditandatangani Presiden Direktur Hanjung, Park Heung Joo, itu meminta adanya penghapusan bunga dan denda kepada kreditur separatis (pemegang jaminan).

Sedangkan untuk skema pembayarannya, kreditur separatis akan dikenakan grace periode dua tahun, setelah itu utang dicicil selama lima tahun secara pro rata. Begitu juga dengan kreditur konkuren dengan tagihan mencapai Rp 3 miliar.

Dalam menyelesaikan utang ini, Hanjung akan akan menyelesaikan dengan tiga tahap. Pertama sebesar 30% dari jumlah tagihan akan dibayar dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah grace periode.

Kedua, 50% dari sisa tagihan akan dibayar dalam jangka waktu satu tahun setelah pembayaran tahap pertama. Sedangkan sisanya akan dilunasi 1 satu tahun setalah pembayaran kedua.

Begitu pun untuk tagihan konkuren di atas Rp 3 miliar. Hanjung akan membayar Rp 3 miliar dari tagihan terlebih dahulu dengan skema yang sama, sedangkan sisanya akan dicicil selama lima tahun.

Dalam proposal perdamaian ini, Park Heung Joo juga meminta para kreditur berjanji untuk tidak melakukan proses hukum dan tindakan hukum apapun terhadap debitur jika terjadi kelalaian dari debitur dalam menjalani proposal perdamaian jika tidak ada pemberitahuan dari para kreditur.

"Jika pemberitahuan tidak ada maka tidak akan dianggap sebagai suatu pelanggaran oleh perseroan berdasarkan rencana perdamaian ini," tulisnya dalam proposal perdamaian tersebut.

Adapun dalam rapat, kuasa hukum Hanjung Rosalia Hidayat menyampaikan, perusahaan telah memiliki proyek-proyek yang potensial dari 20 pelanggan. Adapun diperkirakan nilai kontrak tersebut senilai US$ 3 juta per tahunnya.

Nah dari hasil tersebut, Hanjung akan menggunakan untuk membayar dengan prinsip cash waterfall. "Perusahaan tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur dengan mengupayakan berbagai cara penyelesaian kewajibannya tersebut," kata Rosalia.

Tak hanya itu, Hanjung saat ini juga sedang bernegosiasi dengan beberapa investor potensial yang berasal dari Makassar, Batam, Singapura, dan Korea.

Atas proposal tersebut banyak para kreditur yang masih menginginkan perbaikkan dari batas waktu pembayaran yang dinilai masih terlalu lama. Kendati demikian, atas tawaran perpanjangan, para kreditur setuju secara aklamasi, tapi untuk rentan waktu masih menunggu putusan hakim.

Salah satu pengurus PKPU Hanjung Fitri Safitri bilang, pihaknya juga masih belum selesai memverifikasi tagihan lantaran, masih adanya perbaikkan. "Tagihan mencapai Rp 700 miliar dari 21 kreditur," katanya.

Adapun tercatat, ada empat kreditur separatis yakni KEB Hana denga tagihan US$ 4,4 juta, Bank Woori US$ 2 juta, Uamco US$ 20 juta, dan Koexim Mandiri US$ 3,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×