kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Korsel diklaim serius terhadap Hanjung


Selasa, 30 Mei 2017 / 17:00 WIB
Investor Korsel diklaim serius terhadap Hanjung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan konstruksi PT Hanjung Indonesia mengatakan, pihaknya saat ini masih bernegosiasi dengan calon investor untuk melanjutkan usaha perusahaan.

Kuasa hukum Hanjung Elvin Tobing menuturkan, setidaknya sudah ada lima calon investor yang berminat terhadap perusahaan. "Ada satu kreditur baru yang serius dan saat ini sudah melakukan due diligence," ucapnya," Selasa (30/5). Diketahui, investor tersebut berasal dari Korea Selatan.

Elvin juga mengatakan, masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan utang kepada para kreditur. Tapi mengingat proses dengan investor masih memerlukan waktu, maka pihaknya meminta adanya perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

"Pada dasarnya kami berdamai, maka dari itu kami minta tambahan waktu untuk memastikan investor tersebut," tambah Elvin.

Kendati begitu, permintaan perpanjangan itu belum disepakati oleh para kreditur. Salah satunya dari Bank Woori yang merupakan kreditur separatis menilai, proses PKPU Hanjung belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Apalagi sebelumnya Hanjung telah diberi kesempatan perpanjangan selama 60 hari.

Sebab, pihaknya saat ini belum mengetahui sejauh mana proses investor-investor tersebut terhadap perusahaan. "Kami butuh data yang dapat dipertimbangkan oleh manajemen kalau perpanjangan ini dapat menjamin pembayaran kepada kami," papar kuasa hukum Bank Woori Mirza Julianda dalam rapat kreditur.

Ditambah saat ini proposal perdamaian Hanjung juga belum memuaskan. Maka dari itu, tim pengurus PKPU Fitri Safitri mengambil keputusan untuk kembali menggelar rapat kreditur Kamis pekan depan untuk menentukan apakah akan disetujui perpanjangan atau ada perbaikan proposal dari Hanjung.

Adapun dalam proses PKPU, Hanjung Indonesia merestrukturisasi utang mencapai Rp 700 miliar dari 21 kreditur. Adapun tercatat, ada empat kreditur separatis yakni KEB Hana dengan tagihan US$ 4,4 juta, Bank Woori US$ 2 juta, Uamco US$ 20 juta, dan Koexim Mandiri US$ 3,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×