kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hamzah Haz jenguk Fuad Amin


Kamis, 02 April 2015 / 13:24 WIB
Hamzah Haz jenguk Fuad Amin
ILUSTRASI. Link Baca Boruto: Two Blue Vortex Chapter 3 Bahasa Indonesia Gratis di Manga Plus


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Kedatangan Hamzah Haz disebut untuk menjenguk besannya, Fuad Amin di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Setibanya di lembaga anti rasuah, Hamzah yang mengaku menjenguk Fuad menuturkan beberapa hal terkait kasus yang menyeret Fuad Amin menjadi tersangka korupsi. "Saya kira apa yang ada itu diakuilah, setelah itu serahkan kepada proses hukum dan kepada Allah" ujar Hamzah di KPK, Kamis (2/4).

Di samping itu, Hamzah Haz juga mengatakan mengenai pengaruh Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur. Menurut Hamzah Haz, Fuad dikenal karena seorang cucu dari seorang pemuka agama yaitu Kyai Cholil. "Dia itu cucunya wali Cholil, dan Kyai Cholil itu adalah wali" tandas Hamzah Haz.

Sebelumnya, Fuad Amin Imron telah menjadi tahanan KPK sejak diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari. Dirinya ditangkap bersama dengan dua tersangka lainnya, yakin Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko dan ajudan Fuad Amin, Abdul Rauf.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×