kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

KPK sita rumah Fuad Amin di Yogyakarta


Kamis, 12 Maret 2015 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. Kung Fu Panda 3 dan beberapa judul film animasi populer lainnya yang diproduksi oleh studio Dream Works Animantion.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Kali ini, penyidik antirasuah menita aset berupa satu unit rumah di perumahan Casa Grande, Sleman, Yigyakarta.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penyidikan melakukan tindakan penyitaan dan pemasangan plang terhadap rumah atas nama Imron Amin. "Terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka FAI, KPK lakukan penyitaan dan pemasangan plang dan dilakukan dari pemilik rumah Imron Amin" ujar Priharsa, Kamis (12/3).

Sebelumnya, KPK telah melakukan sita terhadap sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Disebutkan, aset-aset berupa tiga bidang tanah dan satu bangunan di akses menuju Jembatan Suramadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×