Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus suap jual beli Gas Alam di Bangkalan, Madura yang dilakukan oleh Fuad Amin Imron. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Amin Imron.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Fuad Amin Imron yang telah dijadwalkan KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait suap di Bangkalan" ujar Priharsa di KPK, Kamis (19/3).
Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 silam.
Terkait penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah, aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak. Antara lain mobil, rumah, ruko, dan kondominium hingga uang sebesar Rp 200 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News