kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Halim: Tugas saya hanya melakukan analisis Century


Senin, 23 September 2013 / 22:37 WIB
Halim: Tugas saya hanya melakukan analisis Century
Periode Lebaran seperti arus balik, jadi salah satu faktor pendorong ekonomi kuartal II bisa positif. ANTARA FOTO/Fauzan/YU


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century di kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Senin (23/9) malam.

Menurutnya sebagai Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) dia memang mendapatkan perintah dari Dewan Gubernur BI untuk melakukan analisis dampak sistemik terhadap Bank Century, sebelum dana talangan dikucurkan oleh pemerintah.

"Kita membuat analisis dampak sistemik dengan permintaan dari dewan gubernur, dan itu sudah saya sampaikan dalam rapat dewan gubernur maupun di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Halim.

Kata dia analisis itu dilakukan untuk melihat bagaimana pengaruh kegagalan bank itu terhadap sistem keuangan keseluruhan. Saat ditanya mengenai hasil analsisnya, Halim mengakui bahwa Bank Century tergolong bank gagal yang berdampak sistemik.

Ia beralasan bank milik Robert Tantular tersebut dinyatakan gagal karena memang mengalami kesulitan likuiditas. Sedangkan mengenai dampak sistemik, Halim beranggapan Bank Century dapat mempengaruhi bank lain.

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai besaran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang akhirnya digelontorkan ke Bank Century, Halim mengaku tidak mengetahuinya. Meski turut hadir dalam rapat KSSK, ia mengaku dirinya tak memiliki wewenang untuk memutuskan.

Sebagai Direktur DPNP, lanjutnya, ia hanya bertugas melakukan analisis dan melaporkan hasilnya pada dewan gubernur. "Wah itu saya ga punya (wewenang)," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×