Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, Senin siang ini (23/9) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahendradatta mengaku, kedatangannya itu untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK mengenai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.
"Kami ingin konsultasi kalau saja ini diteruskan Bank Century membayar atau dipaksa membayar kepada investor Antaboga. Padahal, sesuai UU Perbankan itu tidak ada celah. Apakah bisa dikatakan korupsi?" kata Mahendradatta saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/9).
Kedatangannya tersebut langsung diterima oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bersama juru bicara KPK Johan Budi.
Menurut Mahendra, upaya konsultasi ini dilakukannya lantaran salah satu cabang Bank Mutiara di Solo mendapatkan ancaman dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta yang menolak pembayaran dana nasabah Antaboga.
Mahendradatta pun tak memungkiri keberatan tersebut. Alasannya, Antaboga Sekuritas berada di luar struktur Bank Century, sehingga bank Mutiara tak berkewajiban menalangi pembayaran dana nasabahnya.
Apalagi, kata dia, para nasabah tersebut dengan sukarela memindahkan dananya dari Bank Century ke PT Antaboga Sekuritas yang dibentuk Robert Tantular.
Ia justru mengaku khawatir jika pembayaran itu dilakukan maka akan terindikasi sebagai kerugian negara karena bank Mutiara yang masih berstatus di bawah pengawasan LPS.
"Kita harus membayar utang-utang yang ditinggalkan Robert Tantular. Kesalahan terbesar Robert adalah di Antaboga ini," tegasnya.
Menurutnya, pihak KPK menyarankan padanya agar menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia bilang, Adnan mengatakan kalau bahwa dirinya meyakini Bank Mutiara tak perlu membayar dana nasabah Antaboga.
Minta tak diintervensi politik
Sebaiknya, hal ini diselesaikan melalui peninjauan kembali atau perlawanan pihak ketiga. Tak hanya itu, ia pun disarankan untuk juga mengonsultasikan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan itu, ia menyesalkan adanya intervensi pihak Timwas Century DPR yang memerintahkan Bank Mutiara untuk segera melakukan pembayaran dana nasabah PT Antaboga Sekuritas sebagaimana putusan MA.
Menurut Mahendradtta, bank Mutiara masih akan berusaha menempuh upaya hukum sehingga tidak perlu ditengahi dengan upaya politis.
Ia mengaku aneh dengan sikap DPR yang semula memerintahkan pembayaran dana nasabah Antaboga menggunakan aset sitaan dari Robert Tantular tetapi kini justru mewajibkan bank Mutiara membayarkannya.
"Jika ada anggota DPR yang berpihak pada investor Antaboga, silahkan ketemu kami di Pengadilan," tegasnya.
Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo.
Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News