kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.848   39,00   0,23%
  • IDX 8.123   -112,62   -1,37%
  • KOMPAS100 1.142   -14,73   -1,27%
  • LQ45 823   -11,41   -1,37%
  • ISSI 290   -3,03   -1,04%
  • IDX30 434   -5,84   -1,33%
  • IDXHIDIV20 522   -5,54   -1,05%
  • IDX80 128   -1,28   -0,99%
  • IDXV30 143   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 139   -2,26   -1,60%

KPK kembali panggil Halim Alamsyah sebagai saksi


Senin, 23 September 2013 / 14:32 WIB
KPK kembali panggil Halim Alamsyah sebagai saksi
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin siang ini (23/9).

Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI tersebut, hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

“Dipanggil sebagai saksi BM,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (23/9).
 
Menurutnya, Halim akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia.

Meski kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter, tetapi  petinggi BI itu justru dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia.

Pria yang sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan KPK, pagi ini hadir mengenakan batik berwarna dasar hitam.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Halim mengaku dicecar penyidik mengenai analisis dampak sistemik yang dilakukannya sebelum pemberian dana talangan kepada Bank Century dilakukan. Sayang, kala itu ia lebih memilih bungkam saat ditanya mengenai hasil analisisnya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×