Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengakui, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26/2008 menjadi nomor 10/30/2008 tentang persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sengaja dilakukan untuk membantu Bank Century. Padahal, bank tersebut mengalami masalah berkepanjangan.
Hal itu diungkap oleh Halim saat bersaksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/4).
Menurut Halim, sejatinya FPJP tersebut diberikan kepada bank yang mengalami masalah kesulitan modal jangka pendek. "Sehingga tidak bisa diberikan kepada bank yang mempunyai likuiditas struktural. Artinya yang jangka panjang," kata Halim.
Lebih lanjut, menurut Halim, Bank Century sebenarnya memiliki masalah yang unik, yaitu permasalahan likuiditas struktural yang berkepanjangan. Halim bilang, cukup sulit untuk menemukan solusi atas permasalahan yang dialami oleh Bank Century, terlebih dalam jika solusi tersebut tertuang dalam sebuah peraturan.
"Oleh karena itu saya sampaikan juga, dengan membuat CAR (rasio kecukupan modal) menjadi positif memang mengubah filosofi PBI menjadi PBI untuk menolong bank yang kesulitan, yakni Bank Century," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News