kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

Halim Alamsyah akui perubahan PBI untuk Century


Senin, 14 April 2014 / 19:42 WIB
Halim Alamsyah akui perubahan PBI untuk Century
ILUSTRASI. Manfaat buah delima untuk kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengakui, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26/2008 menjadi nomor 10/30/2008 tentang persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sengaja dilakukan untuk membantu Bank Century. Padahal, bank tersebut mengalami masalah berkepanjangan.

Hal itu diungkap oleh Halim saat bersaksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/4).

Menurut Halim, sejatinya FPJP tersebut diberikan kepada bank yang mengalami masalah kesulitan modal jangka pendek. "Sehingga tidak bisa diberikan kepada bank yang mempunyai likuiditas struktural. Artinya yang jangka panjang," kata Halim.

Lebih lanjut, menurut Halim, Bank Century sebenarnya memiliki masalah yang unik, yaitu permasalahan likuiditas struktural yang berkepanjangan. Halim bilang, cukup sulit untuk menemukan solusi atas permasalahan yang dialami oleh Bank Century, terlebih dalam jika solusi tersebut tertuang dalam sebuah peraturan.

"Oleh karena itu saya sampaikan juga, dengan membuat CAR (rasio kecukupan modal) menjadi positif memang mengubah filosofi PBI menjadi PBI untuk menolong bank yang kesulitan, yakni Bank Century," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×