Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tak hanya Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana yang harus menelan pil pahit, kali ini eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo pun harus menerima kekecewaan atas kekalahannya di sidang praperadilan. Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo.
Sidang yang dimulai pukul 09.47 ini dihadiri oleh kedua pihak, yakni pihak kuasa hukum Suroso dan Anggota biro hukum KPK. "Menimbang dan memutuskan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujar Hakim Riyadi Sunindyo, Selasa (14/4).
Tak hanya itu, permohonan pemohon yang mengatakan bahwa penetapan tersangka yang tidak sah oleh KPK pun ditolak Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan penetapan status tersangka terhadap Suroso oleh KPK ada sah.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Suroso Atmomartoyo, Jonas Sihaloho mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. "Kecewa karena Hakim tidak berani memberi putusan berdasarkan fakta persidangan" kata Jonas.
Meski putusan permohonan ditolak, Jonas menuturkan menerima dan menghormati putusan pengadilan. "Hakim tak berani ambil sikap untuk tegakkan keadilan, tinggal kami buktikan di Pengadilan Tipikor" tandas Jonas.
Disamping itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah menyatakan bahwa pertimbangan Hakim sudah komprehensif. "Tapi alhamdulilah, pertimbangan hakim sudah secara komprehensif, hakim memperoleh keyakinan KPK berwenang melakukan atau mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian. Itu yang menjadi kuat dan hal yang telah dilakukan selama ini (penyidik KPK) sudah sah secara hukum" sebur Nur Chusniah.
Sebelumnya, Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005. Ia resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015 lalu bersama dengan Willy Sebastian Liem.
Kasus tersebut sudah cukup lama mandek, namun penyidikan kasus Innospec ini kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015. Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News