kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Sutan


Senin, 13 April 2015 / 13:20 WIB
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Sutan
ILUSTRASI. PT Elnusa Tbk (Elnusa)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menolak permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana. Dalam amar putusan, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana pun secara sah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan yang dimulai pukul 9 pagi ini pun dipimpin langsung oleh Hakim Asiadi Sembiring dengan agenda pembacaan putusan praperadilan. "Setelah memperhatikan, mendengarkan dari kedua pihak, Tindakan penangkapan tersangka dianggap sah. Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dengan dinyatakannya putusan tersebut, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku kecewa. "Ini di luar perkiraan, kami kecewa dengan hasil putusan. Pengguguran harusnya apabila sudah ada dakwaan," kata Rahmat. Tak hanya itu, Rahmat mengaku merencanakan melaporakan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial.

Kekecewan yang diterima kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap berbanding terbalik dengan biro hukum KPK. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah dengan amar putusan ini, para pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka untuk tidak melakukan hal tersebut. "Kalau sudah melihat seperti ini, kami berharap para pemohon yang ajukan praperadilan berpikir sekali lagi, karena limititaf (obyek praperadilan)," tandas Nur Chusniah.

Sebelumnya, sidang praperadilan sempat ditunda karena pihak KPK yang tak menghadiri persidangan. Tak hadirnya KPK dalam persidangan praperadilan, berkas perkara pun dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, persidangan praperadilan Sutan pun dihadiri oleh anggota biro hukum KPK dan tak dapat digugurkan meski berkas telah dilimpahkan. Hakim Asiadi Sembiring pun memutuskan sah penetapan tersangka atas Sutan Bhatoegana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×