kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK yakin gugatan praperadilan Suroso ditolak


Selasa, 14 April 2015 / 10:53 WIB
KPK yakin gugatan praperadilan Suroso ditolak
ILUSTRASI. Perusahaan manufaktur kosmetik PT Victoria Care Indonesia Tbk


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Riyadi Sunindyo akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hal itu menyusul ditolak dan digugurkannya sejumlah gugatan praperadilan lain yang diajukan oleh para tersangka KPK.

"Kami yakin hakim juga akan menolaknya," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Suroso menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Sudah sepekan terakhir ini PN Jaksel melangsungkan sidang praperadilan yang diajukan Suroso. Menurut Nur, hakim memiliki alasan yang cukup kuat untuk tidak mengabulkan gugatan Suroso.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya.

"Lembaga praperadilan hanya dapat menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggugurkan gugatan dua gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono dan Sutan Bhatoegana. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×