Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Riyadi Sunindyo akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hal itu menyusul ditolak dan digugurkannya sejumlah gugatan praperadilan lain yang diajukan oleh para tersangka KPK.
"Kami yakin hakim juga akan menolaknya," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Suroso menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Sudah sepekan terakhir ini PN Jaksel melangsungkan sidang praperadilan yang diajukan Suroso. Menurut Nur, hakim memiliki alasan yang cukup kuat untuk tidak mengabulkan gugatan Suroso.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya.
"Lembaga praperadilan hanya dapat menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menggugurkan gugatan dua gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono dan Sutan Bhatoegana. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News