kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

KPK yakin gugatan praperadilan Suroso ditolak


Selasa, 14 April 2015 / 10:53 WIB
ILUSTRASI. Perusahaan manufaktur kosmetik PT Victoria Care Indonesia Tbk


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Riyadi Sunindyo akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hal itu menyusul ditolak dan digugurkannya sejumlah gugatan praperadilan lain yang diajukan oleh para tersangka KPK.

"Kami yakin hakim juga akan menolaknya," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Suroso menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Sudah sepekan terakhir ini PN Jaksel melangsungkan sidang praperadilan yang diajukan Suroso. Menurut Nur, hakim memiliki alasan yang cukup kuat untuk tidak mengabulkan gugatan Suroso.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya.

"Lembaga praperadilan hanya dapat menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggugurkan gugatan dua gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono dan Sutan Bhatoegana. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×