kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hakim tolak gugatan Media Group terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam


Selasa, 11 Oktober 2011 / 15:59 WIB
Hakim tolak gugatan Media Group terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam
ILUSTRASI. Wall Street perkasa sepanjang bulan November


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap Dipo yang diajukan Media Group.

Majelis hakim yang diketuai Suwidya menilai, Media Group selaku penggugat tidak bisa membuktikan adanya kerugian akibat pernyataan Dipo. Majelis hakim menyatakan, pendapatan iklan Media Group tidak menurun dan rating atau jumlah pembacanya juga tidak berkurang.

Sebelumnya, Media Group menuding Dipo telah merugikan mereka karena menyerukan boikot untuk memasang iklan di perusahaan media tersebut.Seruan boikot itu lantaran Media Group dianggap kerap menjelek-jelekkan pemerintah.

Menurut majelis hakim, pernyataan Dipo itu sendiri merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, majelis hakim menilai, uang untuk iklan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dan bukan milik pribadi.

Demikian juga pernyatan Dipo yang melarang pejabat pemerintah mengisi acara-acara di Media Group dinilai sebagai pelanggaran. Sebab, majelis hakim menilai pejabat di institusi tersebut adalah pejabat pemerintah. Bila ingin mengadukan media yang menjelek-jelekkan pemerintah, hakim menyarankan Dipo pergi ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Sebaliknya, Media Group juga dianggap melakukan pelanggaran lantaran memasukkan opini dalam pemberitaan. Seharusnya, majelis hakim mengatakan, media tersebut hanyalah menyampaikan fakta dan bukan memasukkan opini pribadi dalam upaya membentuk membentuk opini publik dalam pemberitaan.

Kuasa hukum Media Group Purwani Yanuar kecewa dengan putusan hakim tersebut. Dia menilai hakim seharusnya melihat ada kerugian apabila menyatakan Dipo bersalah. "Kami akan mengajukan banding," katanya.

Kuasa hukum Dipo Alam Yosep Badeoda mengakui putusan hakim kurang dalam. Namun, dia mengaku senang tuduhan Media Group tidak terbukti. "Kalau Media Group mengajukan banding, itu hak mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, Media Group menggugat Dipo Alam karena telah dianggap mencemarkan nama baiknya. Akibatnya, Media Group menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 triliun dan materiil Rp 1 triliun. Dipo sendiri mengadukan Media Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena memanfaatkan posisinya sebagai institusi pers untuk terus memojokkan Dipo Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×