kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mediasi Media Group dengan Dipo Alam mentok


Selasa, 24 Mei 2011 / 14:27 WIB
Mediasi Media Group dengan Dipo Alam mentok
ILUSTRASI. Pesawat bomber China.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Mediasi antara Media Group dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam mentok. Alhasil, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan tersebut.

Bonaparte Situmorang, Kuasa Hukum Media Group mengungkapkan, gagalnya proses mediasi itu karena hingga akhir waktu pihak tergugat tidak menggubris somasi yang diajukan kliennya. "Apa yang kami somasi ternyata tak direspon oleh yang bersangkutan (Dipo)," kata Bonaparte, Selasa (24/5).

Ia juga menyatakan Dipo tidak mau meminta maaf di hadapan publik. "Meski persidangan masuk ke pemeriksaan perkara, namun kami masih membuka pintu untuk berdamai selama pihak Dipo melaksanakan isi somasi kami," terangnya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Pramodhana K. Kusumah Atmadja menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Alasannya, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Dipo Alam Denny Kailimang mengaku belum menerima informasi tentang kelanjutan proses persidangan ini. Namun, dia membenarkan, mediasi yang coba difasilitasi oleh pihak pengadilan telah kandas. "Mediasi telah gagal karena titik temu untuk berdamai tidak disepakati," katanya.

Denny menjelaskan kegagalan mediasi tersebut dikarenakan ia dan kliennya tetap bersikukuh bahwa perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers. "Terlebih mereka (Media Group) adalah insan pers, maka kami menghormati wadah yang memperjuangkan kepentingan pers yaitu Dewan Pers untuk menyelesaikannya bukan Pengadilan," lanjut Denny.

Meski mengaku siap menghadapi lanjutan persidangan , tapi ia pun menyesalkan proses ini bergulir di meja hijau. "Kami melihat bahwa penyelesaian lewat pengadilan adalah sesuatu yang berbahaya untuk perkara yang melibatkan pers di dalamnya," kilahnya.

Seperti diketahui, Media Group menggugat Dipo Alam karena telah dianggap mencemarkan nama baiknya. Akibatnya, Media Group menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 triliun dan materiil Rp 1 triliun. Dipo sendiri mengadukan Media Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena memanfaatkan posisinya sebagai institusi pers untuk terus memojokkan Dipo Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×